News

Jalani Sidang Etik Kasus DWP, Dua Anggota Ditnarkoba Polda Metro Susul Kombes Donald?


Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang kode etik terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Hari ini akan ada dua sidang dengan dua terduga pelanggar,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam Anam kepda wartawan, Jumat (3/1/2025).

Anam mengatakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dilakukan sidang etik yaitu Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto.

“Dengan dua terduga pelanggar, dengan inisial SM dan inisial FRS,” kata dia.

Meskipun begitu dia belum merinci soal sidang etik ini. Diketahui, kedua anggota menjalani sidang di Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga:  Korean Air Borong 50 Pesawat Boeing Senilai Rp532 Triliun

Sebagai informasi, sebanyak tiga polisi telah dipecat dalam kasus pemerasan tersebut. Diantaranya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, eks KaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Lalu eks Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya dijatuhi hukuman sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya ada Kompol Dzul Fadlan, eks Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dijatuhi sanksi demosi 8 tahun.
 

Back to top button