News

Respons Pencopotan Anwar Usman, PDIP Singgung Drama hingga Intervensi Putusan MK

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Pareira mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Andreas memandang, putusan itu menuntaskan satu babak drama politik  menuju Pemilu 2024.

“Yaitu memutuskan salah seorang aktor drama ini untuk keluar dari arena permainan karena melanggar kode etik,” kata Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima di, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dia memuji kinerja MKMK yang berani memutuskan mencopot Anwar Usman dari posisi ketua MK. Meski, MKMK tidak mencampuri soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres yang dianggap kontroversial.

Baca Juga:  Sudah 50.669 Warga Palestina Meninggal akibat Kebrutalan Israel Sejak 7 Oktober 2023

Oleh karena itu, Andreas lantas menyoroti soal intervensi terkait putusan tersebut. Ia meyakini putusan tersebut buah dari intervensi dan selanjutnya menjadi bagian pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman.

“Pertanyaannya, siapa yang mengintervensi proses ini?” ungkapnya.

Diketahui, pada pertengahan Oktober 2023, MK memutuskan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:  Bahas RUU KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Persidangan

Namun,  putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap hanya untuk membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anwar Usman sendiri berstatus paman dari Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.
 

Back to top button