
Terdakwa Azis Syamsuddin, sesaat sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Namun, sidang kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah terpaksa ditunda karena ada sejumlah Hakim terpapar covid-19.

Rencananya sidang vonis eks Wakil Ketua DPR RI itu akan digelar kembali pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara. Ia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK turut memberikan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin memilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
