Bansos bagi Pelaku Judi Online, PKS: Pemerintah Perlu Berguru ke Singapura-Malaysia

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Amin Ak menyoroti wacana pemerintah yang ingin memberi bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Menurutnya, di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, justru para pelaku dikenakan denda.
“Di Singapura di denda 5.000 dolar Singapura dan penjara 6 tahun. Kemudian di Malaysia ketahuan judi online di denda Rp3.000 Ringgit dan dipenjara juga sekian bulan, di Indonesia malah mau dikasih bansos,” ucap Amin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Ia menyebut pemerintah harusnya memiliki semangat untuk memberantas judi online, mengingat akibat perbuatan ini bisa berpengaruh pada timbulnya penyakit moral, mental bahkan melakukan kejahatan lainnya.
“Harus ada political will yang kuat untuk memberantas judi online ini dengan mengerahkan seluruh perangkat pemerintah yang ada. Enggak hanya kominfo saja, tapi tentu saja aparat penegak hukum, kepolisian harus memberantas ini sampai ke akar,” ucapnya tegas.
Wacana ini menurutnya juga justru akan membuat masyarakat ekonomi bawah berpikir bila menjadi korban judi online, maka akan mendapatkan bansos. Padahal, kata dia, tentu prosesnya tak semudah itu.
“Nanti orang yang menjadi korban judi online ini ngomong jadi korban, orang yang terlibat judi online yang parah kondisinya, baik ekonomi maupun keluarga dan sebagainya itu mau dikasih Bansos ini kan sebetulnya tidak bagus, dari sisi edukasi mental mereka nanti dapat Bansos padahal tidak sesederhana apa yang mereka bayangkan,” tutur dia.