Said Abdullah: Putusan MK soal Threshold Pilkada Kembalikan Muruah Demokrasi

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan threshold (ambang batas) Pilkada Serentak 2024 mampu mengembalikan muruah demokrasi. Dia menyebut putusan tersebut juga menjadi kemenangan rakyat yang sempat dibungkam oleh oligarki.
“MK telah mengembalikan muruahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu,” kata Said dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Melalui putusan tersebut, pintu PDIP untuk maju di pilkada secara independen pun makin terbuka. Said bahkan mengatakan putusan ini turut menjadi angin segar bagi demokrasi bangsa.
“Kita berharap dengan putusan MK ini kualitas pilkada kita kedepan menjadi semakin baik, jurdil dan demokratis,” ujarnya.
Dengan Putusan MK No. 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, Said berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera mematuhi aturan tersebut. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.