Aksi demonstrasi besar-besaran oleh pengemudi ojek online (ojol) yang digelar pada Selasa (20/5) menuntut pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 10 persen menuai respons beragam. Di satu sisi, tuntutan tersebut dianggap sebagai bentuk perjuangan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun di sisi lain, sejumlah pejabat negara dan ekonom mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil kebijakan secara gegabah yang justru bisa merusak ekosistem digital yang telah dibangun bertahun-tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penetapan batasan komisi perlu dikaji secara komprehensif karena menyangkut keberlanjutan berbagai sektor yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
“Enggak ada susahnya menandatangani aturan potongan 10 persen. Tapi rasanya tidak arif kalau kami tidak mendengar semuanya,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (19/5).
Menurut Dudy, skema potongan atau komisi saat ini sangat bervariasi antaraplikator. Para pengemudi juga memiliki kebebasan untuk memilih platform yang dianggap paling menguntungkan bagi mereka.
“Empat platform besar—Gojek, Grab, Maxim, InDrive—punya potongan berbeda-beda. Tidak ada yang dipaksa,” tambahnya.
Pendapat serupa disampaikan ekonom senior Piter Abdullah dari Segara Institute. Dalam sebuah diskusi publik, Piter menilai bahwa regulasi yang terlalu memaksakan penurunan komisi justru dapat merusak struktur industri digital Indonesia yang selama ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. “Kalau dipaksakan, kita bisa kehilangan investor, menghambat inovasi, bahkan menghancurkan potensi besar kita di sektor teknologi,” tegasnya.
Data dari Modantara dan ITB mencatat bahwa sektor ojol, taksol, dan kurir digital saat ini menyumbang sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jika komisi dibatasi secara ketat, diperkirakan hanya 10–30% pengemudi yang akan terserap ke skema kerja formal, sementara 1,4 juta orang berpotensi kehilangan pekerjaan. Penurunan aktivitas ekonomi digital juga disebut bisa menekan PDB hingga 5,5% atau senilai Rp178 triliun.
Ekosistem transportasi daring bukan hanya soal aplikator dan pengemudi. Sektor ini melibatkan jutaan pelaku UMKM, konsumen, investor, logistik, dan layanan keuangan. Data dari Grab dan Gojek menunjukkan bahwa lebih dari 20 juta UMKM telah terdigitalisasi melalui platform mereka, dengan pertumbuhan signifikan selama masa pandemi.
“Kalau perusahaan mengalami penurunan pendapatan akibat komisi yang dipatok terlalu rendah, kemampuan mereka memberi insentif kepada konsumen dan pengemudi akan terganggu. UMKM yang bergantung pada layanan delivery juga akan terkena imbasnya,” kata Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara.
Pemerintah sendiri menyatakan tetap membuka ruang dialog dan tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi. Namun, keputusan akan diambil berdasarkan data, bukan desakan politik atau tekanan jalanan.
“Yang ingin kita hindari adalah kebijakan populis jangka pendek yang justru merusak ekosistem dalam jangka panjang. Kami ingin solusi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada semua pemangku kepentingan,” tutup Menhub Dudy.