
INILAHSULSEL.COM – Dahniar, seorang buronan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) asal Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan RI.
Dahniar yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil buron selama 5 tahun, akhirnya ditangkap di Kota Makassar.
“Pada hari ini, Rabu (22/5/2024), sekitar pukul 09.50 Wita, di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya pada Rabu (22/5/2024).
Soetarmi menjelaskan bahwa kasus Dahniar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot pada 11 Oktober 2018. Dahniar dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta.
“Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan serta denda Rp 1 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” imbuh Soetarmi.
Lebih lanjut, Soetarmi mengungkapkan bahwa terpidana Dahniar telah tiga kali diundang untuk melaksanakan eksekusi, namun ia tidak mengindahkannya. Karena tindakannya yang mempersulit Jaksa Penuntut Umum, Dahniar ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Dahniar pun ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” tandas Soetarmi.
Ia juga menyampaikan bahwa Dahniar telah diserahkan ke Kejati Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.