Jaksa Agung Tegaskan tak Ada Intervensi di Kasus Minyak Pertamina: Ini Murni Penegakan Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak ada intervensi dalam penanganan kasus minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja tahun 2018-2023.
“Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dia menjelaskan, kasus yang tengah diusut oleh penyidik adalah murni untuk penegakan hukum dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung asta cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tutur dia.
Burhanuddin menjelaskan, saat ini penyidik fokus untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga.
“Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023,” tuturnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tak tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam menjalankan tugas khususnya dalam melaksanakan persediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta persiapan pelaksanaan Idul Fitri 1446,” tegas dia.
Sebagai informasi, Kejagung sedang menyidik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi tersebut. Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi dalam kasus ini mencakup pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.
Akibat praktik tersebut, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari seharusnya. Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kejagung juga mengungkap adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang merugikan negara dalam jumlah besar. Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lainnya adalah:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim