Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meresmikan Rumah Susun (Rusun) Sentra Mulya Jaya, Jakarta Timur, Jumat (31/3/2023). Dalam sambutannya, Risma mengatakan Rusun ini merupakan proyek kerja sama antara Kemensos dan Kementerian PUPR.
Adapun tujuan pendirian Rusun ini dikhususkan bagi warga tidak mampu. Para penghuni nantinya akan dikenakan tarif sewa sebesar Rp10 ribu per bulan. Risma menekankan, penghuni Rusun Sentra Mulia Jaya tidak boleh sembarang melakukan pengalihan tangan kepemilikan. Jika melanggar, akan ada sanksi yakni penghuni kamar akan diusir.
Sejumlah pejabat menghadiri peresmian itu, antara lain Dirjen PUPR mewakili Menteri PUPR dan Kadis Perumahan DKI Jakarta mewakili Pj Gubernur Heru Budi Hartono. “Ini (sewa) murah Rp 10 ribu (per bulan). Kalau dipindahtangankan, dua-duanya (penghuni pertama dan penghuni baru) kita minta pergi. Jadi yang baru maupun yang lama tidak diberikan hak lagi,” kata Risma.
Rusun dibangun kolaborasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Sosial (Kemensos).Rusun setinggi lima lantai memiliki 93 unit hunian dan dibangun di Jakarta Timur serta telah dilengkapi dengan sejumlah prasarana dan fasilitas yang lengkap sehingga menjadi hunian yang layak huni bagi para penghuninya.Keseluruhan hunian merupakan tipe 24 meter persegi yang sudah dilengkapi dengan isinya.Sebagaimana layaknya rumah susun yang dibangun oleh Kementerian PUPR ini juga telah dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas pendukung seperti perkerasan untuk sirkulasi, Instalasi pengolahan limbah, Instalasi air bersih beserta lansekap taman dan komponen pendukung bangunan lainnya.Rusun ini untuk masyarakat PPKS agar mereka tidak tinggal di kawasan kumuh maupun kolong-kolong jembatan yang tidak layak huni.Kemensos juga telah melengkapi unit hunian dengan peralatan kebersihan, kompor dan ada perpustakaan serta tempat bermain untuk anak – anak.Para penghuni juga mendapatkan pelatihan dan bantuan agar mereka bisa memiliki usaha dan meningkat kesejahteraannya.Penghuni Rusun Sentra Mulia Jaya tidak boleh sembarang melakukan pengalihan tangan kepemilikan.Jika melanggar, akan ada sanksi yakni penghuni kamar akan diusir.