Sulsel

Curi Celengan Berisi Rp35 Juta, Pemuda Luwu Timur Diserahkan Orangtuanya ke Polisi

Uang Hasil Curian Itu Digunakan Pelaku Membeli Motor dan iPhone

INILAHSULSEL.COM, LUWU TIMUR – Berakhir sudah pelarian Arbin (18), ia diserahkan oleh orangtuanya ke pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai DPO. Arbin sebelumnya dilaporkan mencuri uang puluhan juta rupiah dari celengan milik warga Dusun Hulupadang, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

“Sempat DPO, dia menyerahkan diri ke Polsek Malili setelah dilakukan koordinasi dengan orang tuanya. Saat itu terduga pelaku diketahui keberadaannya di Kota Palopo,” Kata Kasubsi PIDM Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Aksi Arbin ketahuan setelah korban melapor kepada pihak kepolisian bahwa tiga celengannya hilang. Tak main-main, total kerugian korban dari tiga celengan tersebut mencapai angka Rp35 juta.

“Dari hasil interogasi selain celengan berisi uang, pelaku juga mengambil satu slop rokok dan sebuah HP,” imbuh Taufik.

Hasil dari curian tersebut, lanjutnya, digunakan pelaku untuk membeli motor dan sebuah telepon genggam merek iPhone 11. Setelah membeli motor pelaku lalu melarikan diri ke Kabupaten Takalar.

“Hasil curiannya digunakan beli motor dan iPhone. Tapi iPhone itu sudah dijual lagi,” jelasnya.

Terduga pelaku dan barang bukti sebuah motor kini diamankan di Polsek Malili. Pemuda 18 tahun itu kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Back to top button