Kanal

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Probolinggo dan Cirebon


Jalankan akuntabilitas fungsi pengawasan, Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal. Pemusnahan kali ini digelar oleh Bea Cukai Probolinggo dan Bea Cukai Cirebon.

Bekerja sama dengan aparat pemerintahan daerah setempat, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 1.121.823 batang rokok ilegal, 44.670 gram tembakau iris, dan 296,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Barang hasil penindakan periode tahun 2023 tersebut dimusnahkan pada Kamis (7/3/2024) dengan nilai ditaksir mencapai Rp1.444.724.535 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp784.761.637.

Pemusnahan barang hasil penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon. Di hari yang sama, Bea Cukai Cirebon memusnahkan Sebanyak 20.734.450 batang rokok dan 30 liter MMEA ilegal.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan cukai telah dilakukan di tahun 2023 pada wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp26.437.413.750 dan potensi kerugian negara sebesar Rp13.872.337.050.

Baca Juga:  Langkah Politik: Tidak Ada Lagi Teori Ekonomi

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai dengan mitra kerja khususnya pemerintah daerah,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, Rabu (13/3/2024).

Selain itu, pemusnahan tersebut juga merupakan implementasi nyata dari semangat Gempur Rokok Ilegal. “Kami selalu berupaya untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang telah taat terhadap ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk beperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok dan miras ilegal,” pungkas Encep.

Back to top button