News

KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri

KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencekalan ke Luar Negeri terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi serta gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 pihak yang diduga terkait dengan perkara ini diantaranya, Bupati Mamberamo Tengah Papua,” kata Plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Keempat orang yang dicegah yaitu, Bupati Memberamo Tengah; Ricky Ham Pagawak, Simon Pampang; Komisaris Utama PT Abadi Perkasa, Jusiendra pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, dan Marten Toding; Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun. Keempat orang ini akan dicegah selama enam bulan kedepan.

Baca Juga:  Tiga Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung

“Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022, sampai 6 bulan kedepan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” jelas Ali.

Langkah cegah ini kata Ali, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Diketahui, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK  menemukan bukti permulaan yang cukup maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:  Komisi II DPR Minta Bentrokan PSU di Puncak Jaya Dibawa ke Ranah Pidana

Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci perkara suap dan gratifikasi dimaksud. Lembaga Antirasuah baru akan menjelaskan kronologi kasus, pada saat melakukan penahanan tersangka.

“Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh Tim Penyidik,” ujar Ali.

KPK berharap, kepada berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung.

Back to top button