SulselNews

UMP dan UMS Sulsel 2025 Resmi Ditetapkan, Nilainya Rp 3.657.527

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.657.527. Penetapan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas mengatakan keputusan menaikkan UMP dan UMS diambil melalui proses di LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan. Penetapan ini, diakuinya naik cukup signifikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya hanya 1 persen.

“Dalam keputusan ini UMP kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat 6,5 dari UMP 2024. Sehingga menjadi Rp 3,657 juta sekian,” jelas Jayadi Nas di ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).

Diketahui, pada tahun 2024 kenaikan hanya 1 persen atau sebesar Rp 3.434.298. Sementara tahun 2025 ini, naik 6,5 persen sebesar Rp 3.657.527, maka nilai kenaikannya mencapai Rp 223.229.

Adapun UMP dan UMS Sulsel 2025 ini, ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1423/12 Februari/tahun 2024 tentang penetapan upah minimum provinsi sulsel tahun 2025. Surat keputusan itu dibacakan Kabid Hibungan Industrial Disnakertrans Sulsel Raodah.

“Memutuskan penetapan UMP Sulsel tahun 2025 sebesar Rp 3.657.527 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” jelas Raodah.

Meski begtu, terdapat syarat bagi penerima UMP dan UMS. Pada keputusan Gubernur tentang UMP 2025 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Selain itu, upah minimum sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Selanjutnya, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menyiapkan struktur dan skala upah.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP tahun 2025 dalam hal perusahaan tidak mematuhi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan di UU.

Pekerja atau buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan.

Back to top button