News

Tak Kunjung Ditahan, KPK Perpanjang Masa Cegah Miryam Tersangka e-KTP


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani (MSH), yang berstatus tersangka dalam kasus proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan masa pencegahan ini diperpanjang selama enam bulan ke depan.

“Untuk pencegahan atas nama MSH ke luar negeri dilakukan pencegahan mulai tanggal 9 Februari 2025 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2025, jadi berlaku untuk 6 bulan,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Miryam sebelumnya dicegah bepergian sejak 30 Juli 2024 hingga 30 Januari 2025. KPK dapat kembali memperpanjang masa pencegahan ke Ditjen Imigrasi apabila Miryam berstatus DPO.

KPK pun menjelaskan alasan belum menahan Miryam, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Miryam akan dilakukan bersamaan dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, yang masih menunggu proses ekstradisi dari Singapura.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kenang sosok Mgr. Turang Selalu Bekerja untuk Rakyat Kecil

“Bu Miryam, nanti mudah-mudahan setelah Tannos ini kembali di sini melalui ekstradisi, kita akan sama-sama (melakukan penahanan),” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (21/3/2025).

Asep menjelaskan, Miryam sebelumnya telah diproses hukum atas perkara memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Nantinya, ia akan ditahan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek e-KTP, yang disebut dengan istilah “uang jajan”.

“Jadi, Miryam ini ada dua perkara. Yang pertama sudah kita tangani, yaitu menghalang-halangi proses penyidikan. Itu sudah selesai. Kemudian yang perkara pokoknya ini, jadi nanti,” ucap Asep.

Miryam sempat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (13/8/2024). Namun, setelah pemeriksaan itu, ia belum ditahan.

Baca Juga:  Kemenkes: Anak tak Dapat Imunisasi Terus Bertambah, 2024 Tembus 973 Ribu

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada April 2017 karena memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengaku tidak mengetahui adanya pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR RI periode 2009–2014, berbeda dengan keterangannya sebelumnya kepada penyidik.

Namun, sejumlah saksi memberikan keterangan yang justru sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam.

Atas perbuatannya, Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Pada 2019, KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Kasus ini dikenal dengan kode “uang jajan”.

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam, saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2014–2019, meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu, Irman, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke sejumlah daerah. Uang itu kemudian diserahkan kepada perwakilan Miryam.

Baca Juga:  Lucky Hakim Terancam Nganggur, Gara-gara Liburan Tanpa Izin dan Abaikan WA Gubernur

Sementara itu, buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, ia belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena masih dalam proses ekstradisi.

Back to top button