
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Selama tahun 2023 perkara anak yang ditangani Kejari Makassar menurun. Jumlah tersebut menurun dari tahun 2022 sebanyak 285 perkara menjadi 132 perkara pada tahun 2023.
“Untuk kasus anak mengalami penurunan. Tahun 2023 mengalami penurunan yakni sebanyak 132 perkara sementara pada tahun 2022 sebanyak 285 perkara,” kata Kasi Pidum Kejari Makassar, As’rini As’ad pada Kamis (28/12/2023).
Adapun kasus terbanyak yang melibatkan anak di bawah umur bermacam-macam termasuk perkelahian dan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
“Paling banyak kasus perkelahian, 351, penganiayaan sajam dan busur paling banyak,” tambahnya.
Adapun kasus yang melibatkan anak-anak tidak selalu diselesaikan dengan peradilan pidana namun juga dengan diversi (penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).
“Ada batasan perlindungan anak dengan pengadilan anak itu ada undang-undangnya nomor 32,” sebutnya.