
INILAHSULSEL.COM, LUWU – Upaya TO untuk menghindari proses hukum setelah terlibat pembakaran dan penyerangan di Ponpes Darul Istiqamah Cilallang tak berlangsung lama. Setelah sempat menjadi DPO, kini TO berhasil diringkus polisi.
“Akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Polres Luwu dan Unit Reskrim Polsek Karossa di sekitar wilayah pegunungan Dusun Leluha, Desa Senjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah pada Senin (15/1/2024),” kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.
Berdasarkan hasil interogasi setelah ditangkap, TO mengakui ikut melakukan pembakaran di Pondok Pesantren Darul Istiqomah karena merasa jengkel mendengar kabar ada keluarganya dianiaya oleh salah seorang guru di pesantren tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus tersebut. Tersisa satu pelaku lagi berinisial TA yang masih dalam pengejaran. Kami himbau yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri,” tambahnya.
Penangkapan TO menyusul 2 rekannya yang terlebih dahulu ditangkap yaitu tersangka BS dan tersangka H. TO terancam pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, pada Rabu (13/12/2023) terjadi percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah Cilallang yang berlokasi di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Aksi tersebut membuat para santri dan santriwati yang sedang mengaji histeris ketakutan.