News

Usai Geledah Rumdis Mendes PDTT, KPK Berencana Periksa Lagi Abdul Halim


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Pemeriksaan dilakukan menyusul telah dilakukannya penggeledahan di rumah dinas (Rumdis) Abdul Halim di kawasan Jakarta Selatan. Soal kapan tepatnya kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan diperiksa, juru bicara KPK Tessa Mahardika belum mau mengungkapkan.

“Nanti dikabari (jadwal pemeriksaan). Pas hari-H,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI) dilakukan di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:  Belasan Siswa SD di Batang Keracunan MBG

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

Meski demikian, Tessa belum mau menyebut total uang tunai serta barang bukti elektroni apa yang disita KPK dari kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini.

Diketahui, Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024). Ia membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

“Enggak, enggak pernah,” ujar Halim kepada awak media usai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang ke luar negeri dan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga:  Terminal Kampung Rambutan Mulai Diserbu Pemudik Jelang Lebaran, Rute Favorit Wilayah Jabar

Jubir KPK Tessa Mahardika, hanya menjelaskan, inisial anggota DPRD Jatim tersebut dan sejumlah pihak swasta yang turut dicegah.

Berdasarkan sumber informasi didapatkan, pihak swasta yang dicegah yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A Royan, dan Wawan Kritiawan.

Lebih lanjut pihak swasta yang dicegah KPK ialah Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.

Di sisi lain, KPK juga mencegah Kepala Desa Sukar, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Jatim Mahdud, Guru Acad Yahya M, Ketua DPC Gerindra Sampang, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junadi, dan  Bendahara DPC Gerindra Probolinggo Mochamad Mahrus.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Tessa.

Baca Juga:  PPSU Cukup Lulusan SD Tanpa Batas Minimum Usia, Pramono Jangan Pekerjakan Anak di Bawah Umur

 

Back to top button