Jokowi Enggan Komentari Soal Kaesang yang tak Bisa Maju Pilgub 2024

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persayaratan pencalonan keoala daerah (cakada)
Karena itu, pada masa pendaftaran cakada di 27-29 Agustus 2024 mendatang, KPU akan mengunakan aturan PKPU yang bakal diubah di Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat usia paslon akan mengikuti putusan MK.
Jika nantinya KPU mengubah aturan itu sesuai dengan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, maka syarat yang berlaku yakni ‘usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon’.
Dengan begitu, putra bungsu Jokowi yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024.
“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” ujar Jokowi sambil tertawa kecil di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Jokowi juga enggan menanggapi lebih dalam perihal batalnya pengesahan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI. Sebab, hal itu bukan wewenangnya.
“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” sambung dia.
Sementara itu, KPU menyebut bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah (cakada) dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/2024 akan dialomofir dalam revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Nantinya, KPU bakal mengubah Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat usia paslon akan mengikuti putusan MK. Selain itu, Afif menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU tersebut.
Dia menjelaskan KPU RI pun akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksnakan pendaftaran paslon dengan mempedomani putusan MK. Pengumuman pendaftaran paslon pun akan dilakukan 24-26 Agustus 2024.
“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” jelas dia.