News

Daya Tampung TPA Jatibarang Tinggal 5 Tahun Lagi


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti membeberkan daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah diperkirakan hanya mampu menampung beban sampah hingga lima tahun ke depan saja.

“Kami perkirakan (TPA Jatibarang) hanya sanggup menampung hingga tiga atau paling lama lima tahun ke depan. Karena itu, penanganan segera di lokasi sangat mendesak,” kata Arwita, seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (11/4/2025).

Pihaknya mengatakan harus ada langkah konkret yang dilakukan dalam waktu dekat. Apalagi TPA Jatibarang saat ini masih menerapkan sistem open dumping atau metode pembuangan terbuka.

Langkah yang harus segera dilakukan, lanjutnya, adalah dengan percepatan implementasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Baca Juga:  Jokowi Siap Hadapi Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Beri Sinyal Hadiri Sidang Perdana

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Semarang termasuk dalam kota yang tercantum di Perpres 35 Tahun 2018. Sehingga, kami memang harus menindaklanjuti Proyek Strategis Nasional terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ungkapnya.

Meski demikian, realisasi proyek PSEL masih membutuhkan waktu setidaknya 3 hingga 4 tahun untuk dapat beroperasi penuh.

Solusi jangka pendek yang sedang didorong adalah pengalihan sistem pengelolaan dari open dumping ke sanitary landfill atau menutup sampah dengan urugan.

“Kami sedang mengupayakan perbaikan dan penambahan sarana-prasarana untuk bisa beralih ke sanitary landfill. Ini langkah paling realistis dan cepat yang bisa kami ambil sambil menunggu pembangunan PSEL rampung,” jelasnya.

Baca Juga:  Petinggi MUI dari NU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Prabowo Evakuasi 1.000 Rakyat Gaza ke Indonesia

Arwita mengatakan langkah tersebut juga sesuai dengan arahan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menargetkan seluruh TPA di Indonesia untuk menghentikan praktik open dumping pada 2026.

“Artinya, kami hanya punya waktu sekitar satu tahun lagi untuk memastikan TPA Jatibarang beralih ke sanitary landfill. Kalau tidak dipercepat, kita bisa menghadapi krisis pengelolaan sampah yang serius,” tandasnya. 

Back to top button