SulselNews

KPU Makassar Umumkan Syarat Pilkada Calon Perseorangan Harus Dapat Dukungan 67.402 e-KTP

INILAHSULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah mengumumkan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Salah satu syaratnya adalah mendapatkan dukungan dari minimal 67.402 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan e-KTP, dengan tersebar di setidaknya 50 persen atau delapan kecamatan dari total 15 kecamatan di Kota Makassar.

Muh Abdi Goncing dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar menjelaskan bahwa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan akan dimulai dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Baca Juga:  Banyak Pemudik yang Piknik di Sepanjang Bahu Jalan Tol Trans Jawa

Proses Pilkada tahun 2024 ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan tahapan-tahapan untuk memenuhi persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih sesuai dengan DPT pada pemilihan umum atau pemilihan terakhir di daerah tersebut.

Pasal 41 ayat 2 poin dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jika jumlah DPT di suatu kabupaten atau kota melebihi 1.000.000, maka persyaratan minimal dukungan adalah 6,5 persen dari jumlah DPT tersebut.

Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024, jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 adalah sebanyak 1.036.941 jiwa. Oleh karena itu, jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan bagi calon perseorangan adalah 67.402 e-KTP.

Baca Juga:  Sikap Rendah Hati Prabowo Sambangi Kediaman Megawati Diyakini Bawa Dampak Baik

Tahapan Pilkada dimulai dari 26 Januari hingga 18 November 2024, yang mencakup perencanaan program, anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, dan penetapan tata cara serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

Selanjutnya, tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Proses pemuktakhiran data penyusunan daftar pemilih berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024, sementara penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dilakukan dari 24 April hingga 31 Mei 2024.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung dari 27 Februari hingga 16 November 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon dari 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Kelanjutan Kasus Hasto PDIP Ditentukan Hakim Tipikor Hari Ini

Masa penelitian persyaratan calon berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kampanye dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024, diikuti dengan masa tenang pada 24-26 November 2024.

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Proses berikutnya adalah menunggu adanya gugatan sengketa terkait Pilkada.

Back to top button