News

Menteri Karding: Deposito P3MI Bisa Digunakan Jika Perusahaan Abai terhadap Pekerja Migran

Jika Terbukti P3MI Langgar Aturan, KemenP2MI Siap Pakai Deposito Lindungi Pekerja Migran

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) akan menggunakan deposito yang disetorkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) untuk pelindungan pekerja migran yang diberangkatkan.

Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, deposito digunakan jika P3MI tidak memenuhi kewajiban pelindungan pekerja migran.

Termasuk melakukan pelanggaran administrasi dengan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke negara-negara yang tengah mengalami moratorium penempatan.

“Misalnya tidak memenuhi kewajiban, maka deposito itu akan kita pakai untuk perlindungan pekerja migran yang mereka berangkatkan,” katanya di sela inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, P3MI harus memiliki modal minimal Rp5 miliar dan menyetorkan deposit paling sedikit Rp1,5 miliar untuk mendapatkan Surat Izin P3MI.

Baca Juga:  Hampir Satu Bulan Disahkan DPR, Prabowo Masih Belum Teken Draf UU TNI

Menteri Karding juga menyesalkan aktivitas penempatan pekerja migran yang dilakukan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Pasalnya, sebagai perusahaan resmi, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri malah mengirim pekerja migran ke negara yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia.

Selain itu, penyegelan yang dilakukan Menteri Karding ke PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ini bagian dari janjinya menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

“Saya akan memperbaiki tata kelola pelindungan dan ingin membangun ekosistem perusahaan penempatan yang sehat,” ungkap dia.

Karding menambahkan, pekerja migran yang telah diberangkat PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ke Arab Saudi selama ini merupakan pekerja migran ilegal.

Baca Juga:  Komut PT Asuransi Sinar Mas Mangkir Terus, Pengamat Bilang Bisa Dipidana

KemenP2MI juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengecek nama-nama pekerja migran yang dikirimkan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri.

“Kalau berangkat unprosedural, kita tidak bisa menjamin. Karena mereka tidak terdaftar maka akan sangat riskan terhadap eksploitasi,” imbuh Abdul Kadir Karding.

Back to top button