
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto (AS) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah untuk tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan total tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ahmad Susanto, kedua tersangka lainnya yakni Kepala Sekretariat RNS, dan Sekretaris Umum MI.
“Kasus ini telah sampai pada tahap penetapan tersangka dan kita akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya, yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Nauli Rahim Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, penahanan telah dilakukan usai proses pemeriksaan 49 saksi. Selain itu, pihaknya juga telah engumpulan sejumlah barang bukti yang diamankan dari kantor KONI Makassar.
Adapun ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
“Untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar,” tambah Nauli.
Diketahui, kasus ini sebelumnya naik ke tahap penyidikan pada 26 September 2024 setelah ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah KONI Makassar. Proses penyidikan termasuk penggeledahan kantor KONI dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diduga menjadi bukti penyimpangan anggaran.
Setelah konferensi pers, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar menggunakan mobil tahanan. Penahanan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi di sektor olahraga.