
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR — PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra dan Dinas Kesehatan Kota Makassar membahas aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Kota pada Rabu (24/1/2024) itu membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan yang tidak diperbolehkan merokok.
Firman mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan. Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD. Untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK.
“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” kata Firman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menyebut untuk 12 OPD tersebut bulan ini sudah akan diberlakukan.
Ia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.
“Jadi arahan Pak Sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya.