Hasto PDIP Gigit Jari, PN Jaksel Putuskan tak Berwenang Tangani Gugatan Penyitaan Tas-HP

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima eksepsi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara suap Harun Masiku. Adapun Tergugat dalam perkara ini adalah Rossa Purbo Bekti (Tergugat I), Rahmat Prasetiyo (Tergugat II), M. Denny Arief H. (Tergugat III), dan Priyatno (Tergugat IV).
“Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompetensi absolut,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Estiono, ketika membacakan amar putusan sela pada Selasa (3/12/2024).
Hakim Estiono juga menyatakan bahwa PN Jaksel tidak memiliki wewenang mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh DPP PDIP, yang diwakili Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike.
Dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta agar tim penyidik KPK mengembalikan “Buku Agenda PDI Perjuangan” yang disita oleh Rossa Purbo Bekti dari Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/6/2024). Buku tersebut berisi agenda pemenangan Pilkada Serentak 2024.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” tegas Hakim Estiono.
Akibat kekalahan ini, pihak PDIP diwajibkan membayar biaya perkara perdata sebesar Rp449 ribu.
“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim,” tutur Hakim Estiono.
Diketahui, kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat KPK ke PN Jaksel terkait proses penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik KPK dalam kasus suap Harun Masiku.
“Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan. Gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Tim Kuasa Hukum PDIP, Ronny Talapessy, di PN Jaksel pada Senin (1/7/2024).
Ronny menjelaskan bahwa petitum gugatan salah satunya terkait pengembalian buku catatan agenda partai PDIP, yang berisi strategi Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa buku berwarna merah putih tersebut tidak berkaitan dengan kasus tersangka suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI.
“Buku partai yang dirampas itu terkait strategi politik PDI Perjuangan untuk pemenangan pilkada mendatang. Kami keberatan karena buku tersebut diambil,” katanya.
Ronny juga menyatakan bahwa sejumlah pengurus partai daerah PDIP di seluruh Indonesia berencana mengajukan gugatan serupa.
“Gugatan ini akan diikuti oleh rekan-rekan di seluruh Indonesia, sekitar 514 gugatan dari DPC, serta gugatan personal kader yang keberatan karena buku tersebut disita,” jelasnya.
Polemik ini bermula saat Hasto Kristiyanto diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin (10/6/2024). Penyidik kemudian menggeledah staf Hasto bernama Kusnadi dan menyita beberapa barang, termasuk buku agenda partai PDIP.
Sebagai respons, kubu Hasto telah melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Bareskrim Polri, LPSK, dan mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel.