News
Foto: Upaya Sterilisasi Jalur Bus Transjakarta untuk Urai Kemacetan

PT Transjakarta terus berkonsisten mengimplementasikan Pasal 2 Ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 untuk sterilisasi jalur Transjakarta.
PT Transjakarta telah melengkapi seluruh armada mereka dengan menggunakan CCTV, baik itu di bagian depan dan belakang bus, termasuk juga telah menyediakan portal-portal di daerah padat serta menerjunkan petugas untuk sterilisasi jalur Transjakarta.
Karena masih banyak pengendara yang tetap bandel menerobos jalur Bus Transjakarta.


Didik Setiawan