Foto: Warga Ikuti Vaksin Booster COVID-19 di Lapangan Banteng

Warga saat mengikuti Vaksin Booster COVID-19 jenis Pfizer di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Vaksinasi Booster menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, booster juga wajib bagi warga yang ingin ke pusat perbelanjaan atau mall, perkantoran, dan fasilitas umum.
Hal tersebut membuat pemerintah DKI Jakarta bekerjasama dengan sejumlah pihak melaksanakan vaksinasi Booster COVID-19. Gerai Vaksinasi Booster di Jakarta terbagi diberbagai wilayah.
Sentra vaksinasi menyediakan vaksin dosis pertama, kedua, ketiga atau booster dan vaksin anak. Namun banyak sentra vaksinasi yang saat ini tengah fokus kepada vaksin booster.
Vaksin yang digunakan di setiap lokasi berbeda-beda tergantung persediaan, terdapat jenis Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna.
Layanan vaksinasi ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, di antaranya adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah menjalani program vaksinasi dosis primer, minimal tiga bulan sebelum menerima vaksin dosis ketiga atau booster.








Â