Mendagri Mulai Kaji Wacana Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengkaji penghapusan ambang batas parleman atau Parliamentary Threshold. Ia mengaku sudah mengambil langkah awal atas putusan tersebut.
“Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD, apa tindak lanjutnya merespons itu,” kata Tito di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Tito menjelaskan FGD akan melibatkan beberapa ahli. Seperti ahli tata negara dan internal. “Setelah itu, apapun hasilnya nanti akan dibicarakan di rapat tingkat pemerintah, Kementerian/Lembaga terkait. Setneg kumham, macam-macam lah,” ujarnya.
Usai dirampungkan, baru Kemendagri akan membawa usulan ini maju ke DPR RI untuk dikaji menjadi Undang-Undang. “Dan setelah itu baru kita akan bawa pendapat ini ke DPR,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki opsi menghapus ambang batas empat persen suara sah di DPR.
Ia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus atau meniadakan 20 persen syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bakal memengaruhi syarat pencalonan anggota DPR.