News

Awas! Rusak Fasilitas Umum Jakarta Lantaran Berburu Koin Jagat Bisa Didenda Rp50 Juta


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Satriadi Gunawan, meminta masyarakat untuk tidak merusak fasilitas umum (fasum) demi berburu Koin Jagat, permainan berbasis aplikasi Jagat.oi yang kini tengah menjadi fenomena sosial di Jakarta.

Satriadi menegaskan, bahwa perusakan fasilitas umum akibat berburu koin adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini,” ujar Satriadi dalam keterangan tertulisnya kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

Ia menegaskan, bahwa tindakan merusak fasilitas umum atau kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Pencuri Motor Nyamar Jadi Tukang Buah Keliling di Bekasi

Aktifitas ini kata dia, juga dianggap melanggar aturan, dan pelakunya berisiko dikenakan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp50 juta.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut tertulis, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.

“Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif,” tambah Satriadi.

Lebih jauh, Satruadi juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

Baca Juga:  Dewi Yull Hadiri Pemakaman Ray Sahetapy di Tanah Kusir

“Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan ruang publik sesuai fungsinya, menjaga keberadaan fasilitas umum, dan menghargai hak orang lain dalam menggunakan ruang-ruang tersebut,” katanya.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan ketertiban, Satriadi memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP untuk memperketat pengawasan di ruang publik. Ia juga mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait untuk ikut membantu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.

“Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat,” tambahnya.

Satpol PP DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan dan ketertiban di ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua warga.

Baca Juga:  China Tambahkan 6 Perusahaan AS ke Daftar Hitam Entitas

Back to top button