News

Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Solo-Yogya: Negara Merampas Hak Kami!

Hartono, salah seorang warga terdampak proyek jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya karena sidang gugatan yang dilayangkannya ditunda pihak Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sidang ditunda karena tergugat 1 Presiden yang adalah Kepala Pemerintah Republik Indonesia tidak hadir, tidak mewakilkan kuasa hukum, dan tidak memberikan keterangan apa pun. 

Setelah sidang gugatan perdata perbuatan melanggar hukum (PMH) yang perdana digelar pada Rabu (4/10/2023), Hartono yang dikenal dengan nama alias Hartono Dandut mengaku sangat kecewa. Hartono dalam keterangannya dikutip Kamis (5/10/2023), menegaskan negara memang tidak hadir sejak awal pada saat rumahnya dirobohkan atau dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada 10 Mei 2023 lalu.

Hartono menyebut, sesuai UUD 1945 Pasal 28 ayat h, hak milik seorang warga negara dan kelompok masyarakat yang sah mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Tidak ada pihak mana pun bisa mengambil hak tersebut secara sepihak. 

Menurut Hartono, masalah inilah yang substansi materi gugatan yang dilayangkannya kepada para tergugat. “Apalagi, karena saya mendapatkan tagihan pajak, ya saya bayar PBB tersebut. Dan ternyata pembayaran pajaknya masih atas nama saya. Lalu kenapa rumah saya dirobohkan?” tutur Hartono yang merupakan suami dari Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika. 

Baca Juga:  Senang PM Rabuka Berkunjung, Prabowo Harap RI-Fiji Makin Solid

Lebih lanjut Hartono mengatakan bahwa selain dirinya, masih ada lima warga terdampak jalan tol lainnya di Desa Pepe yang juga bernasib serupa. Rumah mereka sudah dirobohkan tapi SHM dan pajak PBB masih atas nama masing-masing. Bila ditotal, saat ini terdapat 25 jiwa dari sebanyak enam atas nama warga terdampak yang belum sepakat nilai ganti rugi. 

“Saat ini kami terlantar. Tidak tahu lagi harus tinggal di mana. Sekarang ada yang kontrak dan ada yang menumpang hidup di rumah saudara. Negara merampas hak kami! negara tidak pernah hadir menanyakan bagaimana nasib kami sekarang,” ujar Hartono, menegaskan.

Presiden Tak Hadir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (4/10/2023). Presiden merupakan pihak tergugat 1 dalam gugatan yang dipicu oleh tindakan perobohan rumah milik salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Yogya, atas nama Hartono, warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah. 

Baca Juga:  Bikin Rusak Jalan, Prabowo Minta Angkutan ODOL Segera Ditertibkan

Tiga tergugat lainnya hadir melalui perwakilan petugas dan kuasa hukum masing-masing. Yakni, pihak tergugat 2 Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah, tergugat 3 Bupati selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Klaten, dan pihak tergugat 4 Kementerian ATR/BPN yang diwakili Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten. 

Sejak didaftarkan 15 September 2023 lalu, agenda sidang kali ini merupakan sidang perdana dengan nomor perkara 113/pdt.G/2023/Pn.Kln. Lantaran pihak tergugat 1 tidak hadir dan tidak mewakilkan, atau pun memberikan informasi tertentu, maka pihak majelis hakim PN Klaten memutuskan menunda sidang untuk digelar kembali pada Kamis, 19 Oktober 2023, dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat. 

Atas penundaan sidang, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan mengaku memaklumi ketidakhadiran Pemerintah Republik Indonesia selaku pihak tergugat 1 karena terkait tugas dan agenda kerja pihak tergutat. Setyo Hadi hanya berharap setiap pihak menghormati bersama proses hukum yang kini mulai berjalan. 

Baca Juga:  Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Pengacara Tersangka Kasus CPO

“Sidang perdana kali ini tergugat 1 dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia tidak hadir. Ya kami menghormatilah. Mungkin karena tugas dan sebagainya. Tapi paling tidak ya mari kita bersama-sama menghormati proses hukum,” tegas Setyo Hadi. 

Adapun terkait material gugatan, Setyo Hadi belum mau menjelaskan. Menurut dia, semua akan tertuang dalam proses persidangan nanti.

Sementara, mewakili tergugat 3 Bupati Klaten, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Klaten, Sri Rahayu membenarkan ditundanya sidang. Belum semua pihak tergugat hadir maka sidang ditunda hingga waktu yang telah ditentukan. Yang jelas, menurut Sri Rahayu, prinsipnya saat ini masih dalam tahap pemanggilan para pihak. 

Sedangkan terkait substansi atau isi materi gugatan, Sri Rahayu mengaku telah menerima dan membaca materi gugatan yang dilayangkan. Namun untuk jawaban dan sikap atas substansi materi gugatan tersebut, pihaknya sedang dalam proses menyiapkan. “Insya Allah dalam proses,” ucap Sri Rahayu.
 

Back to top button