Tipu Petani saat Jual Beli Sarang Walet, Warga Pinrang Ditangkap Polisi
Korban Merugi Hingga Puluhan Juta Rupiah

INILAHSULSEL.COM, PINRANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang menangkap seorang pria bernama Lukman (31). Warga Jalan Serigala, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu ditangkap setelah menipu warga Kota Palopo saat transaksi jual beli sarang burung walet.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal membenarkan ditangkapnya Lukman. Dia menyebut bahwa Lukman ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/12/2023).
“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan,” kata Ahmad dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (16/12/2023).
Ahmad menceritakan kejadian itu bermula ketika Lukman menawarkan sarang burung walet kepada korban. Korban yang percaya lalu mengirim uang untuk membeli sarang burung walet tersebut.
“Karena percaya, korban kirim uang Rp77.359.400,” sebutnya.
Sayangnya setelah uang tersebut ditransfer, sarang burung walet yang dijanjikan oleh Lukman tak kunjung dikirim kepada korban. Pelaku berdalih sarang burung walet tersebut telah dijual kepada orang lain.
“Pelaku tidak kirim sarang burung walet yang dijanjikan. Bahkan korban berdalih bahwa sarang burung walet tersebut telah dijual ke orang lain,” jelas Ahmad.
Korban sendiri sempat meminta uangnya agar dikembalikan. Tapi pelaku tak kunjung mengembalikan uang puluhan juta yang telah dikirim kepada pelaku.
“Pelaku mengaku telah menggunakan uang tersebut secara pribadi. Hingga akhirnya korban melapor kepada pihak kami,” imbuh Ahmad.