Foto: Kala Maqdir Bawa Duit Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS ke Kejagung

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/7/2023). Ia datang untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Maqdir pun tampak membawa uang sebanyak 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui, klien Maqdir, Irwan Hermawan, merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut. Maqdir mengharapkan, pengembalian uang dapat membuat terang posisi kliennya yang sudah menyandang status trerdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo.



Agus Priatna