Ditlantas Polda Sulsel Tindak Tegas Pengguna Plat Nomor Kendaraan Palsu
Langsung Dideteksi Melalui Kamera ETLE

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pengguna plat kendaraan palsu di wilayah Ditlantas Polda Sulsel harus bersiap-siap ditindak oleh polisi lalulintas. Hal ini karena jajaran Ditlantas Polda Sulsel telah mampu mendeteksi penggunaan plat nomor kendaraan yang palsu.
Penggunaan plat nomor kendaraan palsu akan dideteksi oleh kamera ETLE yang telah terpasang di sejumlah jalan. Bagi kendaraan yang menggunakan TNKB atau pelat palsu alias biasa disebut pelat gantung akan otomatis terdeteksi oleh sistem ETLE.
Setidaknya sudah ada 20 titik statis di Kota Makassar dan 64 unit yang akan mobile mendeteksi kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat gantung di Kota Makassar ataupun di Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel.
“Nomor pelat palsu tersebut dan ciri kendaraan yang menggunakannya, secara ter update datanya akan dipegang oleh setiap personil lalu lintas yang ada di Sulsel, dan pada kesempatan pertama begitu ditemukan akan langsung ditindak oleh petugas kami,” kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya pada Jumat (8/12/2023).
Tak hanya isapan jempol belaka, pengemudi yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu telah ditindak.
Seperti yang terjadi pada Kamis (7/12/2023). Satu unit mobil Mitsubishi Xpander harus diberhentikan dan ditindak oleh petugas di jalan AP Pettarani, Makassar. Kendaraan yang diberhentikan tersebut menggunakan plat palsu.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh personil lalu lintas Polda Sulsel agar data yang kendaraan yang menggunakan pelat palsu tersebut, agar penindakannya di lapangan dimaksimalkan, selain melanggar aturan lalu lintas ini jelas merugikan pemilik asli nomor kendaraan,” tambah Kombes Pol I Made Agus.
Dikatakan, pemerintah sudah mengakomodasi para pemilik kendaraan yang ingin mengaktualisasikan atau mengekspresikan kepemilikannya melalui pelat nomor.
“Pemilik kendaraan dapat menggunakan nomor pilihan. Misalnya yang bersangkutan bernama Siska, itu dapat memiliki nomor kendaraan dengan DD 515 KA dan sebagainya, tergantung pilihannya dengan membayar biaya PNBP nya,” sebut Kombes Dr. I Made Agus Prasatya.