Market

Bongkar Dugaan Pengaturan Bunga Utang Asosiasi Pinjol, KPPU Bentuk Satgas

Di tengah semakin banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) yang bunganya mencekik leher, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya ketidakberesan. Diduga ada permainan dalam penetapan bunga pinjaman atau utang.

Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean menyebut adanya temuan dugaan pengaturan bunga pinjaman dari asosiasi pinjol atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“KPPU segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan tersebut. Penyelidikan awal akan dilaksanakan, paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satgas,” kata Gopprera, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Penyelidikan ini, kata dia, berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU kepada pinjol, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Hasilnya, KPPU menemukan adanya pengaturan oleh AFPI kepada anggota, terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Baca Juga:  Semena-mena Kepada Pekerja, PKB Dorong Kemenaker Cabut Izin Usaha UD Sentosa Seal

“Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Gopprera.

Gopprera menambahkan, KPPU menemukan penetapan AFPI tersebut, diikuti seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Dalam perkara ini, KPPU menilai, penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif. Penyelidikan dilakukan guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Baca Juga:  QRIS Harus Dipertahankan, Permintaan Konyol Trump tak Usah Pemerintah Turuti

Back to top button