Sulsel

Rudapaksa Ponakan Sendiri, Pria di Toraja Ditangkap Polisi

Terjadi Berulang Kali

INILAHSULSEL.COM, TANA TORAJA – Seorang pria berinisial PS (45), warga Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi. PS ditangkap pada Sabtu sore (3/2/2024) karena diduga melakukan rudapaksa terhadap ponakannya sendiri yang masih pelajar Sekolah Menengah Atas.

“Terduga pelaku diamankan Sabtu sore dan pelaku secara resmi ditahan dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad Aidid pada Senin (5/2/2024).

Penahanan tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tana Toraja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban dan pelaku peristiwa itu bermula pada bulan Mei 2023. Peristiwa itu dilakukan secara berulang kali dan terakhir pada bulan Juni 2023. Pelaku PS masuk ke kamar korban pada tengah malam kemudian memaksa melakukan hubungan suami isteri.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi termasuk korban dan pelaku kejadiannya sejak bulan Mei tahun 2023 dan berlanjut berulang kali hingga bulan Juni tahun 2023” tambah AKP S. Ahmad.

Atas peristiwa itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengimbau para orang tua lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

“Masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya para orang tua sangat penting. Tetap waspada, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata AKBP Malpa.

Back to top button