Masa Tugas Berakhir, KPU Sulsel Ambil Alih Tugas 7 KPU Kabupaten-Kota
Masa Tugas Komisioner KPU Periode 2018-2023 Telah Berakhir

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambilalih tugas komisioner dari tujuh KPU kabupaten dan kota yang telah berakhir masa jabatan dalam periode 2018-2023.
Tujuh KPU kabupaten kota tersebut masing-masing adalah KPU Kabupaten Enrekang, KPU Kabupaten Luwu, KPU Kabupaten Pinrang, KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), KPU Kabupaten Wajo, KPU Kota Parepare dan KPU Kota Makassar.
“Untuk sementara tujuh KPU kabupaten kota yang akhir masa jabatan komisioner yang berakhir hari ini diambilalih KPU Provinsi Sulsel. Diambilalih oleh satu tingkat struktur di atasnya,” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah yang dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 1725 tentang pengambilaihan tugas, wewenang dan kewajiban pada tujuh KPU kabupaten kota di Provinsi Sulsel oleh KPU Provinsi Sulsel yang menetapkan untuk pengambilalihan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Keputusan ini berlaku sejak berakhirnya masa jabatan anggota KPU pada tujuh kabupaten kota di Sulsel periode 2018-2023 sampai dengan dilantiknya anggota KPU pada tujuh kabupaten kota di Sulsel periode 2023-2028 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu Keputusan KPU tersebut.
Menurut Hasbullah, pengambilalihan tugas dari tujuh KPU kabupaten kota yang masa jabatannya habis tentunya sesuai dengan petunjuk dari KPU RI sebagai lembaga yang bersifat hirarki. Kendati demikian, tentu ada kekosongan jabatan dalam beberapa waktu ke depan.
“Tapi, kekosongan komisioner untuk tujuh kabupaten kota ini Insya Allah dalam waktu dekat segera diumumkan komisioner terpilih, karena 10 besar nama calon komisioner sudah ada di tangan pimpinan KPU RI, tinggal menunggu waktu pleno selanjutnya untuk diumumkan,” katanya.