Gallery
Foto: MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan syarat capres-cawapres. Putusan itu diketok atas permohonan judicial review yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Putusan itu diketok delapan hakim MK. Anwar Usman tidak dilibatkan karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK.




