Sulsel

PSU Akan Dilakukan Pada 10 TPS di Kota Makassar

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.

Hal ini seperti disampaikan Komisioner Bawaslu Makassar, Erick David Andreas. Ia menyebut 10 TPS itu berada di 5 kecamatan. Dimana 2 TPS akan melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPD.

“Lima kecamatan PSU ada 10 TPS. Ada 2 TPS di Kecamatan Rappocini dan Biringkanaya melaksanakan pemilihan presiden dan DPD. TPS lain hanya pilpres,” kata Erick pada Selasa (20/2/2024).

Penyebab PSU karena Bawaslu menemukan adanya pemilih yang ikut memilih padahal tidak memenuhi syarat.

“Ada pemilih yang tidak berhak memilih diberi akses KPPS. Contohnya pemilih yang tidak berKTP Kota Makassar. KTP Papua, Kalimantan itu datang memilih. Padahal menurut undang undang 7 bersama KPT 66 dan edaran KPU lainnya itu tidak membolehkan,” bebernya.

Saat ini, Bawaslu Makassar masih menuggu SK dari KPU Makassar untuk selanjutnya digelar PSU.

“Kita tinggal menunggu SK penetapan PSU dari KPU karena tidak bisa jalan PSU kalau tidak ada SK dari KPU sebagai salah satu persyaratannya,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing menyebut PSU rencana akan dilaksanakan pada tanggal 24.

“Insya Allah akan dilaksanakan tanggal 24. Sementara kita siapkan segala kebutuhannya,” kata Abdi.

TPS di Kota Makassar yang akan dilakukan PSU:

Kec Ujung Pandang
-Kel Baru TPS 04 (PPWP)
-Kel Bulogading TPS 02 (PPWP)

Kec Rappocini
– Kel Buakana TPS 20 (PPWP dan DPD)
– Kel Minasa Upa TPS 02 (PPWP) dan TPS 36 (PPWP)

Kec Tamalate
-Kel Barombong TPS 28 (PPWP)
-Kel Pabaeng-Baeng TPS 31 (PPWP)

Kec Biringkanaya
-Kel Berua TPS 36 (PPWP dan DPD)
-Kel Ketimbang TPS 21 (PPWP)

Kec Makassar
-Kel Maricaya TPS 03 (PPWP)

Back to top button