SulselNews

Usai Wajib Bayar Retribusi Sampah Rp25 Juta Sebulan, MP Lobi Pemkot Makassar

INILAHSULSEL.COM – Camat Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ari Fadli, mengungkapkan bahwa pengelola Mal Panakkukang (MP) telah melakukan lobi kepada Pemerintah Kota Makassar setelah diwajibkan membayar retribusi sampah sebesar Rp25 juta setiap bulan.

Pihak MP meminta agar jumlah pembayaran tersebut diturunkan menjadi Rp15 juta per bulan.

“Akibat dari penilaian Dinas Lingkungan Hidup, pengelola Mal Panakkukang diwajibkan membayar sekitar Rp 25 juta per bulan. Kami telah mengirim surat kepada Mal Panakkukang terkait hal ini. Namun, kami menerima balasan dari MP yang menyatakan kesiapan mereka untuk membayar hanya sebesar Rp 15 juta,” ungkap Ari Fadli pada Kamis (25/4/2024).

Ari menjelaskan bahwa permintaan pengurangan ini diajukan oleh pihak MP karena sampah yang dihasilkan oleh mal tersebut tidak diangkut menggunakan armada milik Pemerintah Kota Makassar, melainkan telah diserahkan kepada pihak ketiga.

Baca Juga:  Tiba di Indonesia, PM Rabuka Dijadwalkan Bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Besok

Oleh karena itu, menurutnya, pembayaran sebesar Rp15 juta hanya ditujukan sebagai retribusi sampah untuk pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

Ari menjelaskan bahwa permintaan pihak MP telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Menurut Ari, Danny meminta agar pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar melakukan uji petik terhadap permintaan tersebut.

“Pihak MP telah mengirimkan surat kepada kami malam ini. Mereka menyatakan kesanggupannya untuk membayar Rp15 juta per bulan. Namun, Pak Wali meminta kami untuk melakukan uji petik terlebih dahulu di lapangan. Beberapa hari ini kami akan berkoordinasi dengan DLH untuk itu,” jelasnya.

Ari menyatakan bahwa hasil dari uji petik tersebut akan dibahas kembali setelah Danny kembali dari tugas di luar daerah. Keputusan mengenai permintaan pihak MP akan diputuskan dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal Wilmar Group Muhammad Syafei Tersangka Suap Perkara CPO

“Kami belum mengambil keputusan. Kami ingin melakukan uji petik terlebih dahulu. Kami akan membahas hasilnya ketika Pak Wali kembali. Kami tidak ingin mengambil keputusan secara gegabah. Ini masalah yang membutuhkan perhatian, terutama karena sudah menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah bisnis besar hanya membayar Rp15 juta,” tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa pembayaran retribusi sampah dari pihak MP ditangguhkan sementara waktu. Pembayaran tersebut akan dilanjutkan setelah hasil uji petik dan rapat dengan Danny dan DLH.

“Kami menunda pembayaran sementara. Kami akan menunggu hasil diskusi nanti. Kami ingin melihat hasil uji petik terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan sampaikan kepada Pak Wali ketika dia kembali,” tegasnya.

Baca Juga:  P2G Kritik Tajam BGN: KLB Keracunan Siswa Buktikan Pengawasan Program MBG Amburadul

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mewajibkan MP untuk membayar retribusi sampah sebesar Rp25 juta setiap bulan. Angka ini didasarkan pada perhitungan kubikasi sampah oleh pihak Kecamatan Panakkukang dan DLH Makassar.

Ari menjelaskan bahwa besaran retribusi sampah yang ditetapkan untuk MP mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024. Hitungan kubikasi tersebut merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 56 tahun 2015, sambil menunggu dikeluarkannya Peraturan Walikota baru untuk mendukung Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024.

Back to top button