Sulsel

KPU Kota Makassar Akan Rekrut 28.028 Orang KPPS

Pendaftaran di Kantor Lurah

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – KPU Kota Makassar akan merekrut 28.028 petugas ad hoc KPPS. Perekrutan itu untuk bertugas di 4.004 TPS di Makassar. Dimana setiap TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS.

“Untuk Kota Makassar dibutuhkan 28.028 orang KPPS,” kata Endang Sari, Komisioner KPU Makassar pada Kamis (30/11/2023).

Endang menyebut, persyaratan untuk menjadi petugas ad hoc KPPS masih sama seperti Pemilu 2019. Hanya saja terdapat penambahan terkait batas usia maksimal 55 tahun. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian yang sama pada periode sebelumnya yaitu banyaknya KPPS yang meninggal.

“Hampir sama kecuali batasan umur, maksimal 55 tahun. Sebagai mitigasi risiko dengan belajar pada pelaksanaan pemilu sebelumnya,” tambahnya.

Ia menyebut pendaftaran KPPS akan dilakukan di setiap Kantor Lurah atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pendaftaran di Kantor Lurah Sekretariat PPS,” cetusnya.

Back to top button