Pemprov DKI Tunggu Instruksi KKP untuk Bongkar Pagar Laut 500 Meter di Pulau C

Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum berencana untuk membongkar pagar laut sepanjang 500 meter yang berdiri di Pulau C Reklamasi, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, menyebut sikap Pemprov DKI masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pagar laut di pulau C tersebut.
“Sehingga semuanya diharapkan menjadi satu arah dan satu visi. Jadi kita sifatnya siap support, nanti menunggu arahan dari pusat seperti apa,” kata Sigit di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Tapi kami berkomunikasi dengan (menteri) KKP (Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan hal-hal yang diperlukan jika ada perlu dukungan dari pemerintah provinsi DKI,” sambung dia.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mengatasi pagar laut yang berada di depan Pulau C reklamasi, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran pagar laut tersebut pada Rabu (15/1/2025).
“Kami bersama tim Kementerian KP juga Satpol PP, dan dari Kabupaten Pulau Seribu mengukur (pagar laut) memakai drone. Jadi, memang saat sekarang ini sudah tidak ada perpanjangan atau penambahan volume dari pagar tersebut,” ujar Eli di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut, Eli mengungkapkan, hasil pengukuran tersebut menunjukkan panjang pagar laut kurang lebih sepanjang 500 meter. Eli pun memastikan tidak ada perpanjangan pagar laut lagi.
Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta melihat apakah pendiri pagar laut tersebut memiliki perizinan.