Kalah Praperadlian, Mbak Ita Absen di Rapat Paripurna DPRD Semarang

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu tak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang yang digelar hari ini, Senin (20/1/2025).
Rapat paripurna ini, hanya selang beberapa hari setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mbak Ita terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keterbukaan informasi publik yang seharusnya dihadiri Wali Kota, digantikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, M. Khadik pada Senin (20/1/2025).
“Rapat paripurna tentang keterbukaan informasi publik resmi dibuka untuk umum,” buka Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman alias Pilus saat memimpin sidang paripurna.
Setelah sidang paripurna dibuka dan pihak pengusul membeberkan soal raperda tersebut, Khadik lalu menyampaikan pendapat Wali Kota Semarang terkait pembahasan raperda keterbukaan informasi publik.
“Mohon izin bu Wali Kota Semarang (Mbak Ita) tidak bisa hadir dan mewakili kepada saya untuk membacakan pendapat tentang raperda keterbukaan informasi,” jelas Khadik.
Menurutnya, Raperda keterbukaan informasi publik dinilai sangat penting. Pemkot Semarang selanjutnya akan mendukung rapat-rapat lainnya yang akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) terkait keberlanjutan raperda tersebut.
“Atas beberapa pertimbangan diatas, kami dari Pemkot Semarang sangat mendukung raperda keterbukaan informasi publik. Kami akan membuat sebuah wadah yang mengatur informasi keterbukaan publik,” ujarnya.
Bahkan Mbak Ita juga sempat mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/1/2025). Alasan Mbak Ita mangkir lantaran dia tidak bisa meninggalkan kegiatan peresmian CSR di Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. Sedangkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri dua tersangka lainnya sampai sekarang belum ditahan oleh KPK.