Foto dari atas, suasana rumah penduduk di kawasan Manggarai, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Suasana rumah penduduk yang tinggal di dekat bantaran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menggunakan drone untuk mengawasi pembuangan sampah sembarang di sungai terutama Sungai Ciliwung.
Nantinya drone akan ditempatkan di lokasi di mana warga terindikasi sering membuang sampah sembarangan di sungai.Penggunaan drone itu akan diterapkan apabila masih mendapati beberapa warga atau gedung-gedung di sekitaran Ciliwung, masih membuang sampah di bantaran kali.Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu.