KIP: Pemprov Kaltim Dapat Predikat Pemda Informatif ke-2 di 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatatkan diri sebagai pemprov dengan kategori ‘informatif’ dengan nilai 98,31. Predikat ini diperoleh Pemprov Kaltim dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024.
Posisi ini berhasil dipertahankan Pemprov Kaltim selama lima tahun berturut-turut. Dari hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Provinsi Kaltim meraih Peringkat II secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor yang sama.
Sementara peringkat pertama diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 98,52. Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam ajang tahunan ini sebanyak 162 badan publik dinilai memenuhi kualifikasi Informatif, yang terdiri dari 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 badan usaha milik negara, 8 lembaga non-struktural, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengonfirmasi sebelumnya sempat terjadi kesalahan teknis perhitungan, sehingga ada perubahan nilai Hasil Monev KIP 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31.
Hasil itu diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2024.
“Proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (23/1/2025).
Donny juga memberikan apresiasi kepada badan publik yang berkomitmen mewujudkan transparansi informasi. Era keterbukaan informasi telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa serta mendorong berbagai perubahan signifikan.
Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, berkepribadian Pancasila, serta penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Visi ini tercapai melalui pengawasan terhadap komitmen badan publik dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Usai mendapatkan capaian ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik langsung menggelar event berskala internasional bertajuk Maratua Run 2025 di Pulau Maratua, Kabupaten Berau. Acara ini akan digelar pada 15 Februari 2025.
Akmal mengatakan, event ini akan mengusung konsep two in one (2in1) yang menggabungkan olahraga dan promosi pariwisata. Pasalnya Pulau Maratua menjadi salah satu destinasi potensial di Kaltim.
“Bagus (destinasi Pulau Maratua) dan kami wajib mempromosikan itu. Kami ingin seluruh warga negara Indonesia, ayo kita memberikan atensi,” kata Akmal dalam keterangan persnya, Kamis (23/1/2025).