Jangan Coba-coba Jual Pupuk di Atas HET, Mentan Amran: Kami Cabut Izin Distributor Nakal

Ini peringatan keras bagi distributor pupuk subsidi yang hobi mengeruk cuan dari ketidakberdayaan petani. Yakni mereka yang menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi alias HET.
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengingatkan, Jangan coba-coba bermain curang, apalagi berbuat zalim kepada petani. Jika ketahuan, izinnya langsung dicabut. “Nanti kami akan selalu cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya. Tidak ada toleransi,” kata Mentan Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Mentan Amran menyampaikan hal itu menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp300 ribu/kuintal. Harga ini jelas melebihi HET. Keluhan senada disampaikan petani dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia mengungkapkan, pemerintah di bawah komando tertinggi Presiden Prabowo Subianto, memberikan perhatian luar biasa terhadap sektor pertanian. Pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang menzalimi petani. “Petani itu ujung tombak kita. Masak mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Enggak boleh lagi,” ucapnya.
Ia mencontohkan, beberapa langkah tegas Kementan menindak penyelewengan. Salah satunya pada November 2024. Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Ke depan, Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.
Mentan menyatakan bahwa Pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis terkait pupuk. Salah satunya penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.
Selain itu, sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK juga dipermudah dengan menggunakan KTP.
Berbagai upaya ini dilakukan untuk mempermudah petani Indonesia dan mendongkrak produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.