News

Jelang Pelimpahan Tahap II, Sepandai-pandainya Ferdy Sambo Tutupi Skenario Akhirnya Diadili Juga

Minggu, 02 Okt 2022 – 16:10 WIB

Jelang Pelimpahan Tahap II, Sepandai-pandainya Ferdy Sambo Tutupi Skenario Akhirnya Diadili Juga

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Antara

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat,” kata Ferdy Sambo, bersuara lantang dan berseragam lengkap dikawal anggota Propam Polri, menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, 4 Agustus yang lalu. Apa lacur, lima hari kemudian jenderal bintang dua itu malah diumumkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketika itu Jenderal Ferdy Sambo diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022, atau 28 hari sebelumnya. Selama itu, terdapat skenario penembakan lantaran korban melecehkan dan menodongkan pistol kepada Ny Putri Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Prabowo-Megawati Dikabarkan Bertemu Semalam, Diyakini Sebatas Silaturahmi Belum Ada Deal Politik

Teriakan nyonya rumah mengagetkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang berada di lantai dua. Ketika hendak memeriksa, tamtama itu malah ditembak Brigadir J. Kontak senjata tak terhindar, Brigadir J tewas dengan empat terjangan peluru. Bharada E seolah menjadi pahlawan, tak mendapat luka sedikitpun dari peristiwa janggal itu. Keluarga korban mempertanyakan apa mungkin sang putra berbuat senekat itu kepada sosok yang dianggap penuh perhatian.

Keluarga melakukan perlawanan. Tim kuasa hukum membuat laporan pembunuhan hingga memaksa Ferdy Sambo diperiksa. Timsus Polri memeriksa adanya pelanggaran kode etik anggota terkait penanganan kasus di rumah dinas jenderal Polri itu.

Sementara Bharada E menjalani pemeriksaan maraton oleh Timsus Polri. Hasilnya mengejutkan. Muncul pengakuan yang meyakinkan penyidik adanya upaya menutupi kejahatan. Pada Jumat (5/8/2022) malam, Ferdy Sambo direncanakan dijemput dari rumah pribadi di Saguling III, Duren Tiga, Jaksel. Namun tertahan lantaran situasi.

Esoknya Ferdy Sambo kembali datang ke Mabes Polri. Terjadi perdebatan serius hingga akhirnya yang bersangkutan digelandang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, lantaran diyakini melanggar etik terkait olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Pada Selasa (9/8/2022) malam, dalam konferensi pers yang molor lebih dari lima jam, Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Skenario kontak senjata terpatahkan. Begitupun upaya pelecehan Putri Candrawathi di rumah dinas.

Baca Juga:  Selain Transjakarta, Hari Ini Naik MRT Hanya Rp1

Seiring berjalannya waktu, penyidik Timsus Polri menersangkakan ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal dan seorang ART Kuat Ma’ruf. Malahan istri sang jenderal, Putri Candrawathi turut ditersangkakan. Namun Ferdy Sambo turut dijerat perkara merintangi penyidikan hasil pengembangan kasus etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan lantaran melakukan perbuatan tercela.

Kapolri Sigit pada Jumat (30/9/2022) yang lalu menegaskan Presiden Jokowi telah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo. “Status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Kapolri. Tak lama berselang, Putri Candrawathi yang datangi Mabes Polri untuk wajib lapor meninggalkan gedung dengan rompi tahanan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyatakan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs telah lengkap secara formil dan materil. Menurut rencana, proses pelimpahan tahap II bakal digelar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) besok.

Baca Juga:  Jumlah Pengunjung di TMII Meningkat Drastis di Lebaran 2025

“Bahwa tahap II hari Senin, tanggal 3 Oktober, yang telah disepakati akan dilaksanakan, di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta Sabtu, (1/10/2022).

Dengan begitu hanya hitungan hari lagi Ferdy Sambo bakal diadili. Jaksa penuntut umum tinggal menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan ke pengadilan. Ibarat pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu jatuh juga”, sepandai-pandainya Ferdy Sambo diadili akhirnya diadili juga. Atau masih ada skenario akhir selagi hayat masih dikandung badan?

Back to top button