News

Komut PT Asuransi Sinar Mas Mangkir Terus, Pengamat Bilang Bisa Dipidana


Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menegaskan, Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja (IW) yang terus-terusan mangkir bisa berujung pidana. Hukuman ini di luar dari ancaman bui dalam perkara rasuah yang sedang didalami KPK.

Dia menyatakan, wajib hukumnya bagi siapapun yang menjadi saksi sebuah perkara, untuk memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum.

“Penyidik dapat pula menerapkan ancaman pidana bagi saksi yang dengan sengaja tidak datang pada pemeriksaan saksi. Maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP,” kata Azmi kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

Apalagi, Indra sudah absen dua kali dalam pemanggilan KPK. Azmi menyebut, KPK bisa saja menjemput paksa Indra untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga:  Polda Lampung Tetapkan Satu Anggota Brimob Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Ia menjelaskan, pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat menjadi payung hukum. Pasal tersebut berbunyi ‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.

“Ketentuan ini dilakukan jika saksi tidak hadir setelah pemanggilan pertama dan kedua, dan perlu  ada perintah resmi untuk membawa saksi,” tuturnya.

Diketahui, Indra tak hadiri pemanggilan KPK pada Selasa (15/4). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Indra tidak memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.

“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan (Indra) belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:  Menteri Imipas Klaim Berhemat Rp81 Miliar Usai Beri Remisi Napi

Indra sebelumnya juga absen pada panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025). Saat itu, Indra beralasan sedang sakit.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit,” ucapnya.

Tessa menyebutkan bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada penyidik, apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau upaya lain seperti jemput paksa.

“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ucapnya.
 

Back to top button