KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup di Korupsi PT ASDP

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie (A) pada Jumat (4/10/2024) hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Pemeriksaan Adjie masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akusisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Walau Adjie telah berstatus tersangka.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi,” ucap Tessa.
Berdasarkan sumber dihimpun, para tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Serta, Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Para tersangka ini sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena ditetapkan tersangka oleh KPK. Akan tetapi gugatan mereka ditolak oleh Hakim.
Tessa menjelaskan alasan para tersangka belum ditahan oleh tim penyidik KPK. Ia mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Selain itu, kata Tessa, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sampai dengan jaksa penuntut umum (JPU) menilai lengkap.
“Tentunya apakah jaksa penuntut umum sudah puas dengan saksi-saksi yang telah dipanggil, sudah puas dengan alat bukti dokumen atau surat dan petunjuk yang lainnya,” tuturnya.
Sejauh ini, kerugian negaranya dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP mencapai sekitar Rp1,27 triliun. Potensi kerugian negara ini bisa bertambah dan berkurang tergantung hasil hitung akhir dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Sedangkan, nilai kontrak proyek berbau rasuah di lingkungan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP Indonesia Ferry) (Persero) mencapai Rp1,3 triliun.