News

Pekan Depan KPU Rapat dengan DPR, Bahas Potensi Kotak Kosong Menang Pilkada


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pada Selasa, (10/9/2024). Dalam rapat itu, akan dibahas soal potensi Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong.

“Tanggal 10 nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat, untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian paslon tunggalnya yang menang.  Kolom kosongnya yang menang, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” ucap August saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Ia mengaku, hal itu telah dibicarakan KPU ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat audiensi dan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Komisi II.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Informasi Sekecil apapun Jangan KPK dan Kejagung Abaikan

August menambahkan, KPU memang berencana akan mengadakan Pilkada ulang di akhir tahun 2025 jika potensi itu terjadi. Namun, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu.

“Kemungkinan masih tetap di jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya. Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat, kami penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR dan pemerintah,” kata August.

Diketahui, KPU telah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilu  dan perkembangan pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2024 ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Audiensi para 6 komisioner KPU dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno diterima langsung oleh Jokowi, didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Pratikno.

“Pada audiensi tersebut, KPU melaporkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang sudah ditetapkan calon terpilih dan tinggal dilakukan pelantikan,” kata ketua KPU RI Mochammad Afifudin keterangan yang diterima Inilah.com, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:  Pendatang di Jakarta Diprediksi Menurun, Pramono: Kami Terbuka, Silakan Mencari Pekerjaan

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menegaskan tak setuju dengan pandangan KPU yang menyebut daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah bila di wilayah tersebut, calon tunggal kalah melawan kotak kosong.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya cenderung lebih menginginkan pilkada diulang ketimbang menetapkan Pj untuk memimpin selama lima tahun ke depan.

“Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada,” kata Doli kepada wartawan, di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dia mengatakan, daerah membutuhkan pemimpin definitif agar bisa melahirkan program-program pembangunan. “Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif,” ucap dia.

Baca Juga:  Kementerian PPMI Gandeng Perguruan Tinggi dan Pemkot Solo Minimalisir Pekerja Ilegal

Doli mendesak agar KPU segera berkonsultasi dengan DPR untuk membahas persoalan ini. “Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi,” tutur dia menambahkan.
 

Back to top button