
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Balai Besar POM di Makassar telah melakukan sejumlah penindakan pelanggaran selama tahun 2023.
Dra. Hariani., Apt, Kepala Balai Besar POM di Makassar menyebut pihaknya telah melakukan operasi penindakan dengan hasil 32 kasus.
“Terdiri dari 10 kasus pro justitia dan 22 kasus non pro justitia,” kata Hariani di kantor BPOM Makassar, Jumat (22/12/2023).
Adapun rincian kasus pelanggaran hukum obat untuk pro justitia 2 dan non pro justitia 5. Obat tradisional pro justitia 2 dan non pro justitia 11. Untuk kosmetika pro justitia 5 dan non pro justitia 6. Sementara suplemen kesehatan pro justitia 1 dan non pro justitia 0 atau tidak ada.
“Dengan nilai total temuan sebesar Rp. 1.979.458.500,” tambahnya.
Disebutkan, dari 10 kasus yang sudah diproses pro justitia telah ditetapkan putusan pengadilan sebanyak 3 perkara.
Hariani menyebut, amar putusan untuk kasus kosmetik menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan pidana denda Rp2.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun kasus obat tradisional dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda Rp1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Kasus obat dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bebernya.