News

Ghufron Diduga Bermain di PK Mardani Maming, Pakar: Selain Dipecat, Harus Diproses Pidana


Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bila Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti ‘bermain’ pada Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming di Mahkamah Agung, maka harus diproses secara hukum pidana.

“(Bila terbukti bermain), ya benar itu sudah tindakan kriminal sehingga seharusnya selain dipecat, juga diproses pidana,” kata Fickar kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

“Untuk seorang eksekutif, itu sudah jelas korupsi, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan sendiri, orang lain atau korporasi,” sambungnya.

Diketahui, tersiar kabar bahwa dalam musyawarah majelis hakim PK Mardani Maming pada Selasa malam (3/9/2024), Sunarto berkeras menerima PK dan mengurangi hukuman Mardani Maming. Sedangkan, dua hakim anggota lainnya, yakni Ansori dan Prim Hayadi kompak menolak PK itu, karena tidak ada novum baru.

Baca Juga:  Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Hari Ini

Kini muncul informasi baru soal adanya peran Ghufron. Jika benar, ini menjadi rekor karena ia baru saja diputus Majelis Etik Dewas KPK melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya sebagai wakil ketua KPK untuk kepentingan pribadi, yaitu membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Ia menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo agar mempercepat proses pemindahan ADM.

“Menyatakan Terperiksa (Ghufron) terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak ketika membacakan amar putusan etik di Ruang Sidang lantai 6 Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Ia pun dijatuhkan sanksi etik sedang, berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Serta, sanksi berupa pemotongan gaji Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.Total gaji Wakil Ketua KPK Rp112,5 juta, jika dihitung dengan potongan 20 persen, maka kira-kira Ghufron masih menikmati gaji sekitar Rp90 juta per bulan hingga akhir periode pimpinan KPK pada 20 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga:  Komisi III DPR Setujui Hak Imunitas Advokat di RUU KUHAP, Peradi SAI: Tak Bisa Dituntut di Dalam dan Luar Pengadilan

Back to top button